Jumat, 24 April 2015

Empat Prioritas Penggunaan Dana Desa

Gampong Balai-Samadua. Apa itu Dana Desa? Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, Dana Desa tidak boleh digunakan asal-asalan atau untuk kegiatan yang tidak menguntungkan pengembangan Desa. Dana Desa harus sesuai atau selaras dengan RPJMDes dan RKPDes. Dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2015 disebutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa harus memenuhi empat prioritas utama.

Keempat prioritas utama penggunaan Dana Desa yaitu; pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. [Secara lengkap baca: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015]

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar, maka prioritas penggunaan Dana Desa yaitu; pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes, pengelolaan dan pembinaan Posyandu, pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.

Penggunaan Dana Desa untuk prioritas penggunaan Sarana dan Prasarana Desa harus mendukung target pembangunan sektor unggulan, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan.

Target yang diproritaskan yaitu mendukung kedaulatan pangan, mendukung kedaulatan energi, mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan mendukung pariwisata dan industri. Untuk sarana dan prasarana didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, yang sejalan dengan pencapaian target dalam RPJM Desa dan RKPDesa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:

Dana Desa untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana antara lain; pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan dan pemeliharaan embung Desa, pembangunan energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan.

Selanjutnya untuk pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan, dan pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.

Penggunaan Dana Desa juga harus diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi.

Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat harus mampu meningkatkan kualitas proses perencanaan Desa, mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya, pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Penggunaan dana desa harus mampu meningkatkan pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa, penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat, dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan, dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.

Sumber: http://risehtunong.blogspot.com/2015/04/penggunaan-dana-desa-harus-memenuhi.html

Menanam Jahe Dilahan Sempit


Gampong Balai-Samadua. Seandainya semua kalangan mau memanfaatkan lahan kosong untuk ditanami “apotik hidup” mungkin masyarakat tidak perlu susah-susah lagi untuk mencari tanaman obat. Memanfaatkan ruang kosong di lingkungan tempat tinggal tidaklah sulit, Anda bisa memanfaatkan polybag ataupun pot-pot yang diisi media tanam sehingga bisa dimanfaatkan untuk menanam tanaman obat. Salah satu tanaman obat yang bisa Anda tanam adalah jahe merah, selain memiliki banyak manfaat tanaman jahe merah juga memiliki nilai jual yang tinggi.

Budidaya jahe dalam karung atau menanam jahe dengan sistem bag culture biasa dilakukan karena beberapa alasan. Yang pertama karena keterbatasan lahan atau kurangnya lahan yang baik untuk budidaya jahe. Selain itu budidaya jahe di dalam karung membuat benih yang ditamam sehat dan bebas dari penyakit bakteri yang menyebabkan daun layu. Sehingga bisa meningkatkan hasil dari budidaya jahe merah. Sistem budidaya jahe dalam karung ini sangat ramah lingkungan dan juga bisa dilakukan di lahan yang sempit.
Cara Budidaya Jahe Merah Dalam Karung


kristinatmojo.blogspot.com

Cara menanam jahe merah tidaklah terlalu sulit, Anda cukup membudidayakan tanaman ini disela-sela tanaman utama (tanaman buah, kopi, coklat, sengon, dll.). Sedangkan untuk mendia tanamnya sendiri bisa menggunakan karung, polybag, glangsing yang telah diisi tanah atau bokashi. Dengan melakukan perawatan sederhana yaitu melakukan pemupukan secara berkala dengan bokashi dan juga SOT HCS yang disemprotkan atau disiram pada bibit yang ditanam. Untuk penyemprotan dengan menggunakan SOT HCS cukup dilakukan 2 minggu sekali, sedangkan penambahan bokashi dilakukan seiring pertumbuhan tunas bibit jahe sampai polybag terisi dengan ketinggian sekitar 80%. Setelah plybag terisi penuh dengan bokashi dan tanah maka yang harus dilakukan tinggal melakukan perawatan sampai masa panen tiba. Biasanya lama panen antara 10 sampai 12 bulan. Bila tertarik untuk mebudidayakan tanaman ini, Anda bisa mengikuti langkah-langkah menanam jahe merah dalam karung berikut ini.
Proses Pembibitan Jahe Merah


http://hedgerowdesign.com/

Sebenarnya paling mudah dalam budidaya jahe ini Anda bisa membeli bibit jahe yang sudah siap tanam atau yang telah bertunas sekitar 5-10 cm. Tapi bila susah mendapatkan bibit tunas Anda bisa menyemai bibit jahe ini sendiri di rumah. Ada beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk menyemai bibit jahe salah satunya adalah penyemaian jahe di dalam kotak kayu.

Cara pembibitan jahe bisa dilakukan dengan cara memilih rimpang jahe yang baru dipanen lalu dijemur sementara dan disimpan selama satau sampai dua bulan. Patahkan rimpang jahe dengan tangan, di mana setiap potongan mempunyai tiga sampai lima tunas lalu dijemur ulang selama satu hari. Sebelum disemai bibit jahe harus diseterilkan dari virus penyakit. Pembersihan dari virus bisa dilakukan dengan cara mencelupkan bakal bibit yang sudah dikemas dalam karung tadi ke dalam PHEFOC HCS selama 5 menit lalu keringkan. Setelah bakal bibit kering rendam kembali menggunakan zat pengatur tumbuh SOT HCS selama empat jam. Setelah selesai direndam tiriskan bakal bibit sampai kering, bibit telah siap untuk disemaikan.
Cara Menanam Jahe Merah Dalam Karung


http://i.ytimg.com/

Ambil bakal bibit yang telah disemaikan lalu patahkan rimpang jahe tersebut menggunakan tangan menjadi 2-3 ruas di mana setiap ruas terdapat minimal 2 mata tunas. Setelah itu buatlah campuran tanah dengan bokashi dengan perbandingan 3:1. Masukan campuran tanah dan bokashi tersebut ke dalam polybag atau karung dengan ketinggian 15 cm. Jika Anda menggunakan karung sesuaikan tinggi karung dengan cara melipat bagian atas karung agar mendapatkan ketinggian yang sesuai. Kemudian masukan tunas bibit jahe kedalam polybag atau karung yang telah diisi campuran tanah dan bokashi. Dalam satu karung cukup diisi sekitar 2-3 titik tanam supaya hasil yang didapat maksimal.
Cara Perawatan dan Pemupukan


http://www.wikihow.com/

Untuk perawatan tanaman ini cukup mudah. Untuk perawatan Anda bisa menyiraminya minimal satu kali dalam sehari, tapi bila cuaca panas sebaiknya melakukan penyiraman dua kali sehari. Apabila usia jahe sudah mencapai 2-4 minggu lakukan pengocoran dengan mengunakan fermentasi SOT HCS.

Lakukan kembali pengurukan karung atau polybag dengan campuran tanah dan bokashi (3:1) bila jahe sudah menginjak usia 2-3 bulan atau jika rimpang jahe sudah terlihat menyembul keluar. Lakukan proses pengurukan ini berulang kali dengan memperhatikan pertumbuhan jahe hingga usia 8 bulan atau sampai polybag atau karung terisi penuh.
Dengan menggunakan teknik sederhana ini Anda bisa mendapatkan hasil panen yang melimpah, karung atau polybag yang Anda gunakan untuk menanam jahe akan terisi penuh dengan rimpang jahe. Bahkan ada beberapa petani yang memanen jahe setiap satu karung berisi sekitar 20 kg jahe. wooww dahsyat bukan? Jika langkah-langkah di atas sudah Anda lalui selama 8-10 bulan, sudah saatnya Anda memanen hasil dari budidaya jahe merah.

Rabu, 22 April 2015

Cara Mengatasi Hama dan Penyakit Tanaman Pala


Gampong Balai- Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, tanaman kita harus sehat dan terbebas dari Hama Dan Penyakit. Begitu pun pada tanaman PALA, agar tanaman PALA tumbuh sehat dan produktive, tanaman PALA harus terbebas dari hama dan penyakit. Dan pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Hama Dan Penyakit Tanaman Pala , serta cara penanggulangannya..

Hama dan Penyakit Tanaman PALA


A. Hama

Hama penting yang sering menyerang tanaman pala di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Penggerek Batang (Batocera spp.)

Serangan hama penggerek batang menimbulkan gejala terdapat gerekan pada batang dengan diameter ½-2 cm, dan dalam lubang gerekan tadi terdapat serbuk kayu. Akibat serangan hama ini dalam waktu yang lama dapat mematikan tanaman.

Pengendalian hama penggerek batang dapat dilakukan dengan cara menutup lubang gerekan dengan kayu, menginjeksi racun sehingga sistemik ke dalam batang, membuat lekukan pada lubang gerekan dan membunuh hamanya.

2. Rayap

Serangan rayap banyak dijumpai pada kebun-kebun yang kurang bersih dari semak dan tunggul-tunggul pohon. Rayap biasanya menyerang bagian bawah tanaman, dimulai dari akar dan pangkal batang hingga bagian dalam batang, sehingga seluruh bagian batang terserang.

Tanda khusus serangan rayap adalah terjadinya bercak hitam pada permukaan batang. Apabila bercah hitam dikupas, maka kelihatan sarang serta saluran yang dibuat oleh rayap di dalamnya. Akhirnya batang tanaman yang terserang berat akan mati.

Pengendalian rayap dapat dilakukan dengan cara menyemprot larutan insektisida dua kali dalam setahun. Penyemprotan ditujukan pada tanah dan sekitar batang untuk mencegah naiknya rayap ke bagian batang sebelah atas.

3. Kumbang (areoceum foriculatus)

Hama Ini menyerang biji pala yang telah jatuh. Imago menggerek biji, kemudian meletakkan telur di dalamnya. Dalam biji tersebut, telur akan berkembang menjadi lundi yang dapat menggerek biji pala secara keseluruhan.

Pengendalian hama kumbang dapat dilakukan dengan cara memetik buah pala yang terserang, kemudian buah atau biji pala tersebut segera dikeringkan.

B. Penyakit

Penyakit utama yang sering merugikan tanaman pala diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Busuk Buah Kering

Penyebab penyakit busuk buah kering adalah cendawan (jamur) Siigmina myristicae (Stein) Mand. Sum Et Rifai. Gejala serangan yang dapat diamati secara visual adalah pada buah yang terinfeksi mula-mula terdapat bercak-bercak kecil bulat bergaris tengah kurang lebih 0,3 cm, berwarna cokelat atau mengendap (cekung).

Bercak tersebut akan terus meluas mencapai kurang lebih 2,5 cm. Pada permukaan bercak, jamur akan membentuk massa berwarna hitam kehijauan. Akhirnya bercak akan mongering dan menjadi keras, sehingga buah pecah dan gugur.

Pengendalian penyakit busuk buah kering dapat dilakukan dengan cara mengurangi kelembapan dengan mengadakan pembabatam gulma dan sanitasi kebun, membakar sisa-sisa tanaman yang sakit, dan penyemprotan fungisida Dithame M-45 konsentrasi 0,2%.

2. Busuk Buah Basah

Penyebab penyakit busuk buah basah adalahcendawan (jamur) Colletotrichum gloeosporioides Penz. Gejala serangan yang dapat diamati adalah paha pangkal buah yang terinfeksi terdapat bercak-bercak berwarna cokelat. Perkembangan bercak cepat sekali, sehingga dalam beberapa hari garis tengahnya mencapai 2,5 cm . Bagian dalam daging buah menjadi rusak, lunak, dan berair kebasah –basahan. Buah yang sakit menjadi mudah gugur dan berwarna cokelat seperti habis direbus.

Pengendalian penyakit busuk buah basah dapat di lakukan dengan cara menjaga kebersihan (sanitasi) kebun, memangkas buah yang terserang berat, dan menyemprot tanaman dengan fungisida selama musim hujan antara lain dengan Dithane M-45 konsentrasi 0,2%.

3. Busuk Buah dan Gugur Daun

Penyebab penyakit busuk buah dan gugur daun adalah cendawan (jamur) phythopthora palmivora (Butl) Butl. Gejala serangan penyakit ini adalah terdapat bercak-bercak kecil berwarna kehitaman pada buah yang masih muda. Bercak tersebut terus meluas, sehingga akhirnya buah menjadi pecah, dan fuli berwarna putih tampak dari luar, hingga akhirnya buah busuk.

Serangan pada buah pala yang masak menyebabkan kulit buah bebercak-bercak berwarna kuning sampai cokelat tua kehitaman. Daun dan pangkal daun yang terinfeksi menjadi berwarna cokelat tua kehitaman, daun rontok, dan akhirnya pohon menjadi gundul.

Pengendalian penyakit busuk buah dan gugur daun dapat dilakukan dengan cara mengatur jarak tanam yang lebar (jarang), pemangkasan bagian tanaman yang sakit, dan sanitsi kebun.

4. Terbelah putih

Penyebab penyakit terbelah putih adalah cendawan (jamur) Coreneum sp. Gejala serangannya adalah terdapat bercak-bercak kecil berwarna ungu kecokelatan pada bagian luar daging buah yang berumur antara 5-8 bulan. Bercak tersebut bertambah besar dan berubah menjadi hitam. Daging buah yang terinfeksi menjadi hitam. Daging buah yang terinfeksi menjadi terbelah dan kemudian buah akan jatuh sebelum tua.

Pengendalian penyakit terbelah putih dapat dilakukan dengan cara membuat saluran pembuangan air (drainase) yang baik, pengasapan belerang di bawah pohon dengan dosis 100 gram belerang/pohon, membuang buah-buah yang terserang, dan penyemprotan fungisida.

5. Pecah Buah Mentah

Penyakit pecah buah mentah disebut penyakit fisiologis yang disebabkan oleh beberapa factor, di antaranya umur pohon telah tua, penyerbukan dan pembuahan yang menyimpang, sifst-sifat keturunan, jarak tanam rapat, dan kondisi kebun tidak terpelihara. Serangan penyakit fisiologis biasanya terjadi pada buah yang berumur 4-6 bulan. Gejala serangan yang dapat diamati adalah buah pecah, sehingga biji dan fuli yang masih berwarna putih kemerahan sampai merah muda terlihat dari luar. Pengendalian penyakit fisiologis dapat dilakukan dengan cara memelihara tanaman secara intensif, terutama pemupukan dan sanitasi kebun.

6. Penyakit Lain

Penyakit lain yang sering ditemukan adalah kanker batang dan rumah laba-laba. Penyakit kanker batang menyerang batang, cabang,dan ranting, sehingga membengkak. Sedangkan penyakit rumah laba-laba menyerang cabang, ranting, dan daun, yang menimbulkan gejala daun mengering, kemudian diikuti oleh ranting serta cabang.

Pengendalian kedua jenis penyakit ini dapat dilakukan dengan cara membersihkan kebun dari semak belukar, memangkas bagian yang terserang dan kemudian membakarnya.


Sumber: Kelompok Tani & Ternak "CAHAYA ORGANIK" / Ds.Sayo- Kab.Poso

Datangi Transmigrasi, Menteri Marwan Nyatakan Aceh Kondusif

Aceh Besar -- Kondisi jalan yang rusak, berbukit, dan melintasi perhutanan, tidak menyurutkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar untuk mendatangi kawasan calon transmigrasi di Desa Data Cut, Jantho, Aceh Barat, Senin, (20/4).

"Kondisi Aceh sudah kondusif. Tidak ada yang perlu ditakuti lagi. Masyarakat dan aparat keamanan sudah bisa saling menjaga. Jadi untuk ditinggali trans, tidak perlu khawatir lagi. Kita akan terus kembangkan daerah lain," ujar Menteri Marwan.

Dan mendatangi kawasan trans terpencil, Menteri Marwan mengatakan, inilah tugas utama sebagai Menteri Desa. " Tidak hanya berkantor di kota saja, tapi desa dan kawasan tertinggal pasti saya datangi demi mensejahterakan masyarakat. Dan saya harap, mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat," ujar Menteri Marwan.

Desa Data Cut berjarak sekitar 30 kilo atau menempuh jarak 30 menit dari ibukota kabupaten Aceh Barat. Daerah itu dulunya di masa konflik, terkenal dengan wilayah "hitam". Sekitarnya dikelilingi perbukitan yang potensi wilayahnya pada sektor perkebunannya.

Daerah itu disiapkan untuk trans lokal dengan luas areal kisaran 200 hektar yang bisa menampung 700 keluarga. Sementara disiapkan hanya 50 Keluarga. Sebelum ke lokasi Desa Data Cut, ada wilayah transmigrasi di Desa, Sukatani yang sudah dihuni sejak tahun 1983 dengan pendatang dari Jawa sebanyak 200 keluarga. Namun karena konflik, akhirnya ditinggalkan dan hanya menyisakan 50 keluarga.

"Kalau seorang Menteri sudah pernah ada datang ke lokasi, berarti kondisi daerah sini sudah aman. Dan bisa dijadikan lokasi transmigrasi. Tapi untuk sementara untuk trans lokal. Tidak menutup kemungkinan dari daerah lain," ujar Menteri Marwan.

Sesudah mendatangi wilayah calon trans, Menteri Marwan mendatangi perajin rencong Aceh Besar, Gampong Baet mesjid dan Baet Lampuot. Di tempat itu, Menteri Marwan melihat langsung pembuatan senjata khas Aceh tersebut. "Harus dilestarikan dan menjadi peningkatan ekonomi masyarakat sekitarnya. Selain lestarikan budaya, harus dapat sejahterakan warga," ujarnya.

"Memang kendalanya, hanya pemasaran. Nanti kementerian bantu untuk mensosialisasikan market ke pasaran lokal, nasional, dan internasional. Pemerintah daerah harus bisa membantu dan mendorong serta perhatikan kerajinan khas masyarakatnya," ujar Menteri Marwan.

Ditegaskan lagi, potensi daerah harus dikembangkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan badan itu, sesungguhnya bisa membangun level paling bawah, yaitu masyarakat. "Pendekatan kita kesejahteraan, ekonomi. Itu yang kita kembangkan untuk sejahterakan masyarakat desa," ujar Menteri Marwan.

Sumber:http://kemendesa.go.id/berita/1448/datangi-transmigrasi-menteri-marwan-nyatakan-aceh-kondusif

Pengumuman dan Panduan Rekrutmen Pendamping Dana Desa 2015


Pengumuman dan Panduan Rekrutmen Pendamping Dana Desa 2015 dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

A. PENDAHULUAN


Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015 – 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengamanatkan bahwa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi menjalankan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain daripada itu, Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan bahwa pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian akhir PNPM MPd menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.


Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Desa memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd. Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, sekaligus penyelesaian akhir PNPM MPd, Pemerintah akan melakukan pendampingan dengan dibantu oleh pendamping profesional. Untuk itu, Pemerintah akan mendayagunakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sedangkan melalui pendamping profesional akan dibantu tenaga ahli dan tenaga pendamping.

Mengingat rentang kendali yang luas, dalam hal pembinaan dan pengelolaan pendampingan maka Pemerintah akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendamping, dipandang perlu disusun Panduan Rekrutmen Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang akan digunakan oleh Satker Pelaksana Dekonsentrasi.

B. PENDAMPING KABUPATEN DAN PENDAMPING KECAMATAN

Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan memiliki posisi penting dan strategis dalam menentukan kinerja program. Untuk itu, proses rekrutmen terhadap Pendamping harus diatur secara ketat agar diperoleh tenaga Pendamping sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

Secara garis besar proses rekrutmen Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yaitu: 1) pemetaan kebutuhan, 2) pengumuman, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, focus group discussion dan test tertulis, serta tahap 5)

Pembekalan melalui pelatihan. Rekrutmen Pendamping ini harus mampu menyeleksi pelamar/calon pendamping sesuai kompetensi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah pendamping sesuai kebutuhan.

C. JUMLAH TENAGA PENDAMPING

1. Pendamping Tingkat Kabupaten
Setiap Kabupaten pada prinsipnya didampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis, yaitu: Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan, Pendamping Teknis Bidang Infrastruktur, Pendamping Teknis Bidang Keuangan, dan Pendamping Teknis Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.

2. Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten
Asisten Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.

3. Pendamping Tingkat Kecamatan
Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa dimasingmasing kecamatan.

D. KUALIFIKASI PENDAMPING

Kualifikasi Pendamping untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi program dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pendamping Teknis Pemberdayaan
  1. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
  3. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
  4. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
  5. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
  6. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
  7. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  8. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.
2. Pendamping Teknis Infrastruktur
  1. Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun;
  3. Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun;
  4. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
  5. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
  6. Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
  7. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
  8. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  9. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Teknik adalah 50 tahun.
3. Pendamping Teknis Keuangan
  1. Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal;
  2. Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun; Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam; Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro;
  3. Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman;
  4. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
  5. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office;
  6. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Keuangan adalah 50 tahun.
4. Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
  1. Memiliki pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun, kecuali untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
  3. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam; Diutamakan yang memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.
5. Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan
  1. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun;
  3. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
  4. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
  5. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
  6. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
  7. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  8. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.
6. Pendamping Desa - Pemberdayaan
  1. Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  2. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut:
  1. Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau;
  2. Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
  3. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
  4. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  5. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.
7. Pendamping Desa - Infrastruktur
  1. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
  2. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
  3. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
  4. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  5. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
BERSAMBUNG BACA: TAHAPAN - TAHAPAN REKRUTMEN

Sumber: http://risehtunong.blogspot.com/2015/04/pengumuman-dan-panduan-rekrutmen.html

Menempatkan Desa Dalam Posisi Bermartabat


Gampoeng Balai-Regulasi yang mengaturnyapun, mesti menghormati posisi desa dalam lanskap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Jangan sampai, desa diakui secara administratif, tapi tak dihiraukan keberadaannya secara konkret. Politik pembangunan dan anggaran, mesti sungguh-sungguh memperhatikan sungguh-sungguh posisi desa. 

Saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR, sebuah rancangan regulasi yang khusus mengatur tentang desa, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Rancangan regulasi itulah yang akan dijadikan sebagai basis legal pengaturan desa di Indonesia. 
Dosen Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Arie Sudjito berpendapat, RUU Desa adalah sebuah momentum dan kesempatan mendorong pembaharuan desa yang sesuai cita-cita, yaitu mewujudkan desa yang demokratis dan sejahtera. Namun Arie melihat, dalam pembahasan RUU Desa terjadi pertarungan, yang hanya bersifat ideologi, tapi juga tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek. Menurut dia, pertarungan itu terasa kentara mewarnai dalam setiap pembahasan RUU Desa. “Karena itu pembahasan RUU Desa, harus dikawal, Publik, mesti mengawalnya,”kata Arie.

Arie yang juga peneliti senior di Institute for Research and Empowerment (IRE) ini mengatakan, jangan sampai RUU Desa dibajak oleh elite politik dan ekonomi, baik di aras local maupun nasional. Karena itu, substansi dari RUU Desa harus dicermati dengan ketat, misal soal kewenangan desa dalam sistem pemerintahan dan demokrasi Indonesia. Hal ini harus diperjuangkan agar masuk dalam regulasi Desa. “Subtansi lainnya, adalah pengakuan keragaman atau pluralitas struktur dan format desa (adat) di Indonesia sesuai konteks lokasi sebagai bentuk penghargaan pada entitas local,”kata dia. 

Selain itu, hal yang perlu dicermati juga terkait dengan reformasi perencanaan dan penganggaran pembangunan, serta redistribusi sumberdaya ke desa. RUU Desa menjadi salah satu elemen kunci pertaruhan masa depan desa. “Masyarakat sipil yang peduli atas nasib desa dituntut aktif mengawal RUU Desa ini agar tidak terdistorsi. Jangan sampai RUU Desa ini dibajak oleh kepentingan segelintir elit politik nasional maupun lokal, bahkan perangkat desa sekalipun,”katanya. 
Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR RI Arif Wibowo mengatakan, salah satu poin yang perlu diatur dalam RUU Desa adalah alokasi anggaran untuk desa dari APBN. Alokasi anggaran untuk desa ini diharapkan dapat mendorong usaha masyarakat dalam rangka memajukan desa.

Persoalan lainnya yang perlu mendapatkan perhatian adalah pembangunan desa yang diharapkan dapat menekan angka urbanisasi penduduk dari desa ke kota. Fokus pembangunan desa ini juga diharapkan dapat meminimalisir kemerosotan aktivitas ekonomi di desa, diantaranya karena minimnya sumber daya manusia pedesaan yang bersedia bekerja di sektor-sektor ekonomi pedesaan. “Eksesnya adalah, tidak saja memerosotkan desa namun juga menggerogoti pembangunan perkotaan dengan masalah urbanisasi yang kian kompleks,”kata Arif. 

Terpisah,Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah pada dasarnya memiliki komitmen untuk memajukan serta mensejahterakan masyarakat desa. Namun, caranya tidak memberikan anggaran kepada desa secara langsung, seperti wacana Rp. 1 miliar satu desa. 
Anggaran negara untuk pembangunan desa sebaiknya ditransfer ke kas pemerintah daerah saja. Idealnya, kata Mendagri, transfer dana APBN untuk desa diserahkan kepada kabupaten/kota. Pasalnya, struktur organisasi desa berada dibawah kabupaten atau kota . “Itu nanti biar bupati/wali kota yang mengatur penyalurannya kedesa-desa,”katanya.

Sumber: http://www.kemendagri.go.id/